JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah mengumumkan memperpanjang penerapan PPKM level 1-4 di Jawa-Bali, hingga 16 Agustus mendatang.

Menanggapi perpanjangan PPKM, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengeluarkan kebijakan terkait syarat perjalanan calon penumpang kapal, selama periode 10 - 16 Agustus 2021.

Informasi tersebut disampaikan PT Pelni melalui laman Instagram resminya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kapal Pelni diharuskan menyiapkan dokumen-dokumen yakni:

1. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 3-4: