b. Penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan level PPKM berbeda, wajib mematuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.

c. Bagi yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa membawa surat keterangan dari dokter spesialis.

d. Persyaratan dokumen di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas.

e. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan yang berlaku di pelabuhan tujuan dengan cara mengakses http://bit.ly/DaftarPelabuhan.

Selain syarat ini, penumpang juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di atas kapal yakni: