KENDARI, TELISIK.ID - Calon penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) diwajibkan untuk memenuhi seluruh persyaratan sebelum pemberangkatan.
Head of Branch PT Pelni (Persero) Kendari, Agustinus Prima Wicaksono mengungkapkan, persyaratan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan RI nomor 72 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19.
SE tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan, salah satunya terhadap penumpang kapal laut.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat:
1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan atau Level 3, wajib menunjukkan:
