a. Kartu vaksin pertama

b. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

2. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan atau Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

3. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi.

4. Penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.