Baca juga: Puncak COVID-19 Diprediksi Bulan Juli, Ketua MPR Minta Sultra Diperhatikan

Dikatakan Mendagri, penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana, harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19.

"Jadi  yang melakukan kajian itu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi," ucapnya.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Intens Periksa Kesehatan TKA di Konawe

Lanjut mantan Kapolri itu, setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, gubernur, bupati/wali kota baru menetapkan status bencana COVID-19.