JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi COVID-19.

Ketentuan perjalanan domestik tersebut meliputi perjalanan udara, darat, dan laut.

Syarat perjalanan terbaru di dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.

"Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021," ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dilansir dari detik.com, pada Minggu (28/3/2021).

Wiku menyebut, aturan baru itu muncul berkaca dari naiknya angka kasus COVID-19 usai libur panjang.