Penentuan tarif ini berdasarkan surat edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

Lebih lanjut, Ishar mengaku, penetapan besaran biaya rapid antigen tersebut merujuk pada surat edaran Kemenkes RI.

Dimana, tarif rapid antigen di wilayah pulau Jawa itu sebesar Rp 99 ribu. Sementara, untuk di luar pulau Jawa sebesar Rp 109 ribu termaksud di Mubar ini.

"Jadi besaran biaya rapid antigen itu bukan kita yang tentukan. Itu langsung dari kementerian kesehatan," katanya. (C)

Reporter: Laode Pialo