KENDARI, TELISIK.ID - Akhirnya pemerintah resmi menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020.

Cuti bersama ini ditetapkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober.

Aturan ini ada pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020.

Ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, sepanjang Oktober 2020 terdapat satu libur nasional dan dua hari cuti bersama.

"Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," bunyi petikan poin ke satu Kepres 17 tahun 2020.