Mengapa seketaris jenderal (sekjen) dan bendahara umum (bendum) PB IDI dilibatkan dalam rapat MPP? Karena sekjen dan bendum hanya ada pada eksekutif IDI (PB IDI), sehingga kehadirannya diperlukan untuk mendengar dan mengakomodasi kebutuhan majelis-majelis.
MPP mengadakan rapat minimal sekali dalam tiga bulan, walau dapat pula melakukan rapat sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Keputusan dalam rapat MPP diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Pasca Muktamar IDI di Banda Aceh 2022, MPP tidak ditemukan lagi. Anggaran Dasar (AD) IDI, Pasal 14 ayat 1 b, dan Angaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 18 ayat 1 c, hanya menyebutkan, “Ketua Umum Pengurus Besar IDI dibantu oleh majelis-majelis (MKEK, MKKI, MPPK) yang masing-masing memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai tugasnya.”
Masih terkait rapat-rapat. Pengurus besar dan majelis-majelis mengadakan rapat pleno terbatas minimal sekali dalam satu bulan dan juga rapat pengurus harian. Selain itu masih ada rapat pleno diperluas yang dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu periode kepengurusan, dengan menghadirkan pengurus besar, pengurus majelis-majelis, badan-bandan kelengkapan, pengurus wilayah, dan pengurus cabang tempat rapat pleno diperluas diadakan.
Ketika itu, AD-ART dan Tata Laksana Organisasi mengatur sedemikian rupa ada para pengurus dapat berkomunikasi, berinteraksi dan bermusyawarah secara rutin, guna membicarakan berbagai hal tentang organisasi, anggota, etik, pelayanan, dan pendidikan kedokteran. Termasuk membicarakan regulasi dan kebijakan kesehatan yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sayangnya rapat pleno diperluas ini sudah tidak ditemukan lagi di dalam AD-ART IDI pasca Muktamar IDI di Banda Aceh 2022. Dan sudah tentu rapat MPP pun juga tidak ada. Semua rapat-rapat di atas merupakan rapat yang diselenggarakan di luar muktamar dan musyawarah kerja nasional (mukernas) yang pada periode belakangan ini diubah menjadi rapat kerja nasional (rakernas).
