Kembali kepada kepemimpinan kolektif kolegial pada eksekutif IDI (PB IDI). Sebetulnya, persoalan yang terjadi dalam kepemipinan tiga serangkai: president elect (ketua terpilih) dan immediate past president (ketua purna) adalah tidak adanya kejelasan pembagian fungsi, tugas dan peran antara. Muktamar IDI tidak pernah menetapkan apa fungsi, tugas dan peran ketiga pemimpin eksekutif ini. Juga tidak pernah dituangkan di dalam tata laksana organisasi IDI. Akibatnya, president elect (ketua terpilih) dan immediate past president (ketua purna) seolah-olah hanya menjadi pelengkap penderita. Tidak pernah berani mengambil inisiatif kecuali ada permintaan dari president (ketua umum).

Karena itu, dapat dipahami bila pada peserta Muktamar IDI di Banda Aceh tahun 2022 bersepakat meniadakan president elect (ketua terpilih) dalam struktur PB IDI pasca Muktamar di Mataram 2025. Lalu, bagaimana dengan immediate past president (ketua purna), apakah juga telah dihilangkan dalam struktur kepengurusan mendatang? Tampaknya Muktamar IDI tahun 2022 belum memutuskannya. Karena itu boleh jadi istilah immediate past president (ketua purna) tetap akan dipajang di dalam struktur PB IDI tanpa jelas fungsi, tugas dan perannya.

Kepemimpinan Kolektif Kolegial ala Predidium

Dengan berjalannya waktu, di mana situasi lingkungan eksternal IDI berubah sangat drastis. Pemerintah dalam hal ini menteri kesehatan terbiasa membentuk peraturan perundangan tanpa membuka ruang dialog secara intelektual dengan IDI dan organisasi profesi kesehatan lain. Tidak ada meaningful participation.  

Dampaknya, dengan bermodal peraturan perundangan yang pembentukannya tanpa partisipasi bermakna menteri kesehatan dapat bertindak sesukanya kepada IDI dan organisasi profesi kesehatan lainnya, termasuk kepada institusi pendidikan kedokteran yang  berada di bawah kementerian lain. Menteri kesehatan tidak malu mencaplok kolegium dari organisasi profesi atas nama peraturan perundangan, dan seterusnya.