"Saya tidak tahu kalau HP saya ini ternyata digunakan untuk menipu. Karena waktu dia pakai HP katanya mau telepon adiknya di Jawa untuk minta uang," terang Rahmat.

Baca Juga: Oknum Dokter Gigi di Buton Utara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Pasien Wanita

Pelaku juga mengarahkan korban agar mentransfer uang hasil penipuannya itu di nomor rekening Rahmat.

"Setelah uangnya masuk di rekeningku, saya langsung transfer semua ke rekeningnya pelaku. Semua bukti transfer itu sudah saya serahkan ke penyidik. Sedangkan semua pesan yang dikirim ke korban, dia (pelaku) hapus semua," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. (B)