Isi surat pada poin (3) menyebutkan, “.....dimohon dengan hormat kepada Ketua untuk melakukan pemasangan CCTV yang berkualitas HD, suport audio dan terkoneksi dengan Polres Blitar Kota di lingkungan Kantor KPU Kota Blitar, lingkungan Gudang KPU Kota Blitar dan lingkungan Kantor Bawaslu Kota Blitar.”

Dua surat tersebut dibagikan Hasyim kepada para wartawan. “Saya sudah konfirmasi ke pimpinan Polri tentang surat tersebut dan bahwa benar adanya,” kata Hasyim, Jumat (10/11/2023).

Hasyim menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, amanat untuk pengamanan merupakan kewenangan polisi. Yakni pengamanan terhadap KPU yang meliputi personel, aset, dan logistik dalam hal produksi, distribusi, dan penggudangan.

“Berdasarkan hal tersebut, maka wajar pemasangan CCTV atau akses CCTV oleh polisi di kantor KPU dan gudang logistik pemilu,” ujarnya.

Pemasangan CCTV dan akses CCTV oleh polisi, menurut Hasyim, sepengetahuan pimpinan KPU RI dan pimpinan Polri. Dia mengatakan, ini merupakan perwujudan dan pelaksanaan kerja sama antara KPU dan Polri sebagaimana nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani bersama pada 29 Desember 2022.