“Dengan demikian hal tersebut wajar, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dan bukan fakta janggal,” tandas Hasyim.
Idham Holik, Anggota KPU RI yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu, menuturkan bahwa dulu saat dirinya masih anggota KPU di Kabupaten Bekasi, juga sudah ada CCTV yang terhubung dengan pihak kepolisian.
“CCTV tersebut berada di depan gedung atau di halaman gedung dengan tujuan memastikan keamanan kantor KPU (Kabupaten Bekasi). Pada waktu itu di Pemilihan Serentak 2017,” tuturnya kepada Telisik, Jumat (10/11/2023).
Mengutip pasal 341 ayat (8), pasal 345 ayat (3), dan pasal 371 UU No. 7 Tahun 2017, Idham menilai pemasangan CCTV di depan gedung atau halaman kantor KPU daerah bisa dimaknai dalam konteks semangat pengamanan pemilu.
“Kenapa CCTV tersebut diletakkan di luar gedung KPU daerah? Agar pihak kepolisian pada waktu itu, pada saat saya menjabat Ketua KPU di Kabupaten Bekasi, bertujuan memastikan keamanan lingkungan kantor KPU di daerah,” tandas Idham.
