PS Paur Bin Penakta Polda Sultra Karimul Sahid melalui materi “Anti Kriminal: Bullying dan Narkoba” turut menjelaskan konsekuensi hukum dari tindakan perundungan.

Dalam materi tersebut dijelaskan, tindakan bullying dapat masuk dalam sejumlah kategori tindak pidana, antara lain penganiayaan, pengeroyokan, penghinaan dan pencemaran nama baik, fitnah, pengancaman, serta pemaksaan.

Kekerasan fisik seperti memukul, menendang, mendorong, menjambak, atau mengurung korban dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan.

Jika dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok, tindakan tersebut juga dapat masuk dalam ketentuan mengenai pengeroyokan.

Bullying dalam bentuk verbal maupun melalui media digital juga dapat memiliki konsekuensi hukum. Ejekan, caci maki, penyebaran gosip, dan pencemaran nama baik menjadi bagian dari materi yang dibahas.