Tindakan melalui media elektronik juga dijelaskan dapat berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP Nasional maupun UU ITE.
Edukasi kemudian diarahkan pada pencegahan kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba. Mahasiswa diajak mengenali faktor yang dapat mendorong perilaku negatif, seperti tekanan dan stres, pengaruh lingkungan serta pergaulan.
Faktor lainnya meliputi gaya hidup konsumtif, emosi negatif, penyalahgunaan zat, serta penggunaan teknologi secara tidak bijak.
Mahasiswa juga dibekali pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, pendidikan dan prestasi, kehidupan sosial, serta masa depan.
Selain mengenali modus ajakan menggunakan narkoba, mahasiswa diberikan strategi untuk menolaknya secara tegas, menjauh dari situasi berisiko, mencari bantuan, dan memilih lingkungan pergaulan yang positif.
