WAKATOBI, TELISIK.ID - Bupati Wakatobi, H. Arhawi, SE., MM mengeluarkan sejumlah instruksi, untuk memutuskan mata rantai penyebaran dan sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan COVID-19, di wilayah Kabupaten Wakatobi.
Instruksi tentang pengawasan dan pengendalian bagi masyarakat yang masuk ke wilayah Wakatobi dalam pencegahan penyebaran COVID-19 ini, ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari tingkat camat, kepala desa, lurah, kepala dusun hingga kepala lingkungan se-Kabupaten Wakatobi.
Dalam surat instruksi yang dikeluarkan pada tanggal 4 Mei kemarin, menjelaskan lima poin.
Point pertama, Bupati Arhawi meminta pihak terkait agar meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat yang masuk ke Wilayah Kabupaten Wakatobi, terutama dari zona merah COVID-19, agar mematuhi dan menjalankan protokol atau panduan kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah.
Kedua, memastikan semua masyarakat akan masuk ke Wilayah Kabupaten Wakatobi harus memenuhi ketentuan, yang diantaranya adalah menunjukan Surat Keterangan bebas COVID-19 dari Faskes Pemerintah Daerah asal dengan melampirkan hasil tes cepat non reaktif, dan selanjutnya melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.
