Baca juga: Miliki Suhu Badan 38 Derajat, Seorang Pria Asal Kendari ditolak Masuk Bombana

Jika tidak mampu menunjukkan Surat Bebas COVID-19, maka harus membuat Surat Pernyataan setuju untuk dikarantina selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan oleh Pemkab, yang dipusatkan di masing-masing Ibukota kecamatan.

Kemudian point yang ketiga, meminta camat agar selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Wakatobi, agar proses karantina berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan.

"Ke empat, bagi kepala dusun, kepala lingkungan agar aktif melakukan pemantauan monitoring terhadap warganya, serta mensosialisasikan penanganan COVID-19 di wilayah, dan berkoordinasi dengan kepala desa, lurah serta relawan dan posko pembantu di wilayah kerja masing-masing," kata Bupati Arhawi melalui surat yang ditandatanganinya.

Sedangkan point terakhir, bahwa apabila terdapat masyarakat yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka akan dilakukan penertiban dan upaya paksa oleh Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan aparat terkait lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.