KENDARI, TELISIK.ID -  Mencegah penyebaran COVID-19 atau virus Corona, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menutup layanan offline atau tatap muka di kantor.

Kepala DPM-PTSP Provinsi Sultra, Masmuddin mengatakan, meski tatap muka di kantor ditiadakan, tetapi pihaknya masih tetap membuka pelayanan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan dan non perizinan, yaitu dapat dilakukan secara online.

Baca Juga : Wali Kota Kendari Berbagi Masker pada Wartawan

Dimana, kata dia, ditutupnya pelayanan offline sejak hari Jumat (20/3/2020) ini sampai 31 Maret mendatang, tidak membuatnya lengah dalam melayani masyarakat. Bahkan ia menjamin, dengan perubahan mekanisme ini tidak mengurangi kualitas pelayanan administrasi perizinan maupun non perizinan, meskipun dilakukan secara online.

Mengingat, pelayanan online ini sudah dilakukan dan diketahui oleh masyarakat sejak 2018 lalu. Apalagi, sudah ada staff khusus yang memang ditugaskan menjadi admin pada aplikasi online tersebut.