Sehingga, walaupun staff tersebut tidak berada di kantor, tetapi mereka masih bisa melayani masyarakat dengan maksimal secara online.

Baca Juga : Bupati Kolaka Perintahkan ASN Tidak ke Luar Kota

"Silahkan masyarakat memasuki halaman online kita. Adapun yang belum tau menggunakannya, bisa bertanya dengan orang yang bisa. Ini aplikasi kan sudah ada sejak 2018, jadi sudah ada sebagian masyarakat, sudah bisa menggunakannya dan pelayanan online ini sesuai standar prosedural," katanya kepada Telisik.id, Jumat (20/3/2020).

Pelayanan perizinan dan non perizinan bisa dilakukan secara online melalui dpmptsp.sultraprov.go.id. atau sispadu.sultraprov.go.id.

Melalui website ini bisa diurus perizinan online, jenis dan syarat, cek status izin, berita perizinan, unduhan, keluhan dan syarat.