Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Kabid PH & KSDAE), Dharma Prayudi Raona, dengan tegas menanggapi permasalahan terkait illegal logging,
"Jika terdapat adanya temuan barang bukti, maka si pelaku illegal logging akan sesegera mungkin diproses untuk diberi sanksi tegas sesuai keputusan pengadilan atas pelanggaran yang dibuatnya," tegas Prayudi, Rabu (20/4/2022).
Apabila putusan sidang sudah dikeluarkan, maka kayu yang menjadi barang bukti akan dilelang, hasil dari lelang tersebut akan dimasukkan ke dalam kas negara. (C-Adv)
Reporter: Ridho Syafarullah
Editor: Kardin
