Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, karena saat ini kartu ATM yang menggunakan chip masih terdapat pita magnetik pada sisi belakang kartu. Sehingga, masih berisiko direkam oleh pelaku skimming.

“Jadi kita masih menggunakan kartu ATM dual, kedepannya kalau mau lebih aman lagi harus kartu chip murni. Itu risikonya lebih kecil,” katanya, Selasa (21/1/2020).

Saat ini proses pemindahan kartu ATM pita magnetik ke chip murni, masih dalam masa transisi dan yang diperkirakan tahun 2024 penggunaan kartu ATM chip murni sudah bisa digunakan.

Tercatat dalam kasus skimming terhadap nasabah Bank BNI di Kota Kendari mencapai ratusan orang, yang rata-rata kerugian nasabah hingga Rp3 juta.

Ikram Amir, Pemimpin BNI Bidang Layanan menerangkan, pihaknya menjamin segala bentuk kerugian yang dialami nasabah akibat skimming.