Jakpa merupakan sebuah layanan yang memudahkan wajib pajak untuk melakukan sejumlah hal secara online tanpa harus bertemu langsung, salah satunya layanan pelaporan pajak usaha mandiri. Dari layanan ini kemudian Bapenda melakukan penelitian dan verifikasi untuk pembuatan nota hitung dalam sistem SIP PAD. Selanjutnya SIP PAD mengeluarkan dokumen yang dicetak secara manual.
Dengan hadirnya, Pajak Pindara ini, hasil manual yang dikeluarkan SIP PAD diubah menjadi digital, dilengkapi tanda tangan elektronik.
"Dengan sistem ini kan sudah tanda tangan elektronik, setelah tertanda tangani, dokumen ini kembali ke mereka untuk mereka download sendiri, tidak perlu lagi datang ke Bapenda untuk ambil hard copy, untuk jadikan dokumen pembayaran mereka," lanjutnya.
Data wajib pajak se-Kota Kendari ini bisa terpantau dalam sistem Pajak Pindara, sebab sistem ini bisa membaca lokasi atau posisi objek pajak reklame, nilai ketetapan pajaknya, termasuk jatuh tempo masa pajak reklame.
Untuk melihat status wajib pajak, ditandai dengan empat warna yakni, hijau, kuning, merah dan hitam. Hijau berarti, masa pajak objek pajak masih berlaku, Kuning artinya masa pajak objek pajak tersisa satu bulan akan berakhir.
