Runtuhnya Orba (Mei 1998) membawa perubahan Indonesia dalam tekanan besar mahasiswa - masyarakat yang kerap disebut-sebut reformasi. Terkait posisi Polri, kristalisasi jiwa dari cita-cita kuat untuk berubah terakomodasi dalam Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Kemudian, lahirlah UU RI No.2 Tahun 2000 tentang Kepolisian yang menegaskan perubahan posisi Polri di luar TNI. Sementara ABRI berubah menjadi TNI (lihat UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI).
Kata dasar dari berubah dan perubahan yaitu “ubah”. Kata “ubah” diartikan menjadi “lain (berbeda) dari semula”. Sementara “perubahan” dapat diartikan “hal (keadaan) berubah” (KBBI, 2002: 1.234). Bila menyimak kata “ubah” dalam perubahan dan berubah, maka di situ ada proses mengubah.
Jadi, dalam pembahasan ini adalah proses mengubah menjadi sosok polisi sipil, yaitu polisi beradab di negara modern. Ciri utama negara modern tidak berazas kekuasaan, melainkan berazas hukum. Kepolisian di Negara Republik Indonesia adalah Polri.
Mutasi dilakukan bukanlah sekehendak hati atau sesuai selera dan kepentingan pimpinan mengutak-atik personel dari satu posisi ke satu posisi lain dalam struktur organisasi. Mutasi termasuk wujud dari keinginan berubah agar terjadi proses mengubah menuju perubahan yang lebih baik.
Mengubah organisasi berikut strukturnya jauh lebih gampang ketimbang mengubah kultur manusianya. Maka, perubahan dari kultur lama ke kultur baru tidak mudah, karena menyangkut manusia yang punya banyak keinginan. Tak jarang cuma atas dasar suka-suka si pemilik keinginan.
