Polri adalah organisasi dari profesi tertentu yang khas. Artinya, profesi Polri tidak tergantikan oleh profesi lain. Ini seperti halnya dokter yang ketika menunaikan kewajibannya tidak bisa digantikan oleh profesi lain (kecuali pada batas-batas tertentu “dapat” dilakukan oleh yang punya kemiripan, yaitu bidan dan perawat).
Deikinal pula profesionalisme polisi, tidak bisa tergantikan oleh profesionalisme TNI. Sementara Polri adalah penegak hukum sipil, sementara TNI kekuatan bersenjata yang medan geraknya arena tempur.
Untuk perubahan kultur (culture change) menuju polisi yang berkultur sipil, Polri perlu menetapkan semacam corporate culture yang khas seperti dilakukan oleh suatu perusahaan tertentu dalam membangun budaya organisasinya. Konsitusional, UUD RI 1945 membimbing lewat Pasal 30 (2) bahwa …melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Kemudian, pada Pasal 30 (4) disebutkan pula, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pada tataran operasional, UU RI No. 2/ 2002 tentang Kepolisian hal itu makin nyata sebutkan dalam Bab III tentang Tugas dan Kewenangan. Pada Pasal 13 diurai: a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b) menegakkan hukum, dan c) memberikan pengayoman (perlindungan) dan pelayanan kepada masyarakat.
