Dalam kalimat sederhana dapat dikatakan fungsi dan tugas Polri itu bukan sekadar menegakkan hukum. Dalam konteks represif (menindak), penegakkan hukum menjadi langkah terakhir, sedangkan preemptif (cegah dini sebelum terbangunnya potensi gangguan keamanan/ kejahatan), dan preventif atau pencegahan terhadap potensi yang akan berubah menjadi gangguan keamanan/ kejahatan nyata. Adalah pasti, pada tataran implementasi, realitas lapangan jauh lebih nyata ketidakmudahan yang dihadapi.
Intinya, Polri harus mengutamakan cegah dini dan pencegahan, dalam bentuk langkah-langkah yang melayani. Para petinggi Polri, termasuk Kapolri kerap mengatakan, Polri sebagai penegak hukum dalam melaksanakan kewajibannya, harus mampu mengayomi dan melayani sehingga masyarakat merasa diperlakukan secara humanis. Termasuk dalam menindak, ada etika, tata cara, dan prosedur yang harus dipenuhi sebagai bagian dari disiplin Polri (baca: penegak hukum).
Usaha-usaha yang demikian itu, bukan baru dilakukan setelah Mei 1998, melainkan juga sebelumnya. Namun, harus diakui pula, bahwa hal itu baru dilakukan oleh non-negara, sehingga cenderung parsial atau oleh kelompok kecil dan orang-perorang. Hasilnya, “layu sebelum berkembang” karena harus berhadapan dengan represivitas penguasa otoriter.
Misalnya, “perlawanan” serupa itu pernah dilakukan oleh polisi tegas dan jujur, Hoegeng. Sebelum ditetapkan menjadi Kapolri (ke-5, 1968 – 1971), Hoegeng disaksikan oleh calon wakilnya (Teuku Azis), kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, Hoegeng meminta agar “Angkatan lain, tidak mencampuri soal-soal kepolisian. Tetapi, “Bapak Presiden” diam saja. (lihat Yusra dan Ramadhan, 1993: 300). Setelah itu, ya Polri tetap saja ABRI.
Tidak Gampang
