MUNA, TELISIK.ID - Pilkada 9 Desember nanti tetap mengacu pada protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Untuk mecegah kerumunan pada saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), KPU Muna mengatur jadwal kedatangan para pemilih.

Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan,  jadwal kedatangan pemilih ke TPS telah  dicantumkan pada formulir C pemberitahuan. Contohnya, pemilih nomor urut 1-30 dalam daftar pemilih tetap (DPT), jadwalnya dari pukul 07.00-08.00 Wita.

"Jadwal itu tidak mengikat. Kalau pun datang tidak sesuai jadwal, tetap akan dilayani," kata Kubais, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Target 85 Persen Partisipasi Pemilih di Muna