Untuk ketertiban memilih, Kubais mengimbau agar para pemilih dapat datang tepat waktu sesuai yang tertera pada formulir C pemberitahuan.  

Selain menetapkan jadwal pemilih yang tertera dalam DPT, KPU juga menyiapkan jadwal bagi pemilih yang akan menggunakan KTP-el Kabupaten Muna. Jadwalnya, pukul 12.00-13.00 Wita. Di luar jam tersebut, KPU tidak akan melayani.

"Kita harap sebelum jam yang diatur dalam PKPU itu, pemilih dapat hadir agar mendaftarkan diri pada KPPS," imbaunya.

Agar Pilkada tercipta aman, damai dan sehat, tambah Kubais, ada 12 kebiasaan baru yang perlu diketahui masyarakat saat di TPS. Adalah wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sebelum dan sesudah dari TPS, pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan sarung tangan, memakai pelindung wajah, jumlah pemilih maksimal 500 per TPS, petugas KPPS menggunakan APD,  waktu kedatangan pemilih diatur,  disinfeksi rutin di TPS, tidak bersalaman dan tinta ditetes. (B)

Reporter: Sunaryo