Baca juga: 37 Orang Bakal Calon Kepala Daerah Dinyatakan Positif COVID-19

"Ketika protokol kesehatan nyata-nyata dilanggar, harusnya KPU di daerah dan Bawaslu jangan segan-segan meminta bantuan dari satuan Polisi Pamong Praja untuk menjaga ketertiban. Termasuk meminta bantuan dari prajurit TNI-Polri yang ditugaskan menegakkan protokol kesehatan di ruang publik,’’ kata Bamsoet.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, kecenderungan pelanggaran protokol kesehatan akan lebih besar saat masuk ke tahapan kampanye Pilkada yang berlangsung selama 71 hari. Terhitung mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Karenanya, Bapaslon harus mampu mengendalikan massa pendukung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, KPU daerah dan Bawaslu harus berani membatasi jumlah orang dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan persiapan Pilkada," tuturnya.

Ia mengingatkan, Pilkada serentak 2020 digelar di 270 daerah pemilihan. Terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang terletak di 32 provinsi. Kalau setiap Paslon gagal mengendalikan kegiatan simpatisan dan massa pendukung, pelanggaran protokol kesehatan dikhawatirkan marak terjadi.