KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada, Bawaslu Konawe Selatan (Konsel) terus menggelar sosialisasi pengawasan.
Dengan menerapkan protokol COVID-19, Bawaslu Konsel kembali menyasar masyarakat pesisir yang berada di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, Sabtu (31/10/2020).
"Kegiatan ini sengaja dilaksanakan di wilayah pesisir, dalam rangka mensosialisasikan terkait aturan-aturan dari Pilkada itu sendiri kepada masyarakat pesisir," kata Ketua Bawaslu Konsel, Hasni.
Hasni menjelaskan, Bawaslu Konsel akan terus mengupayakan agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami aturan-aturan Pilkada pada perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, masyarakat dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilih.
Menurutnya, masyarakat pesisir juga merupakan objek dari potensi pelanggaran. Untuk itu, harus diberikan pemahaman, terutama pada pelanggaran money politics, dimana pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga tahun penjara.
