KENDARI, TELISIK.ID - Menyosong era digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai mengubah sistem manual menjadi digital. Salah satunya dengan memperluas penggunaan sistem pembayaran elektronik.
Penerapan elektronifikasi sistem pembayaran ini merujuk seruan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian Pemkot mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 130 tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Kendari.
Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menjelaskan, Pemkot bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat akselerasi digitalisasi ekonomi daerah dengan menerapkan pembayaran secara elektronik.
Fasilitas transaksi elektronik digunakan untuk mendukung pemerintah menjalankan program pembayaran non tunai.
"Nantinya penggunaan uang tunai itu dalam pemungutan pajak dan retribusi pelan-pelan akan ditinggalkan, jadi secara perlahan masyarakat tidak memberikan uang pada petugas, paling tidak mekanisme bayarnya bisa langsung di bank, transfer atau menggunakan QRIS," jelasnya, Rabu (30/6/2021).
