Baca Juga: Stasiun Sistem Peringatan Dini Segera Dibangun di Konsel

Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, penandatanganan nota kesepahaman merupakan wujud komitmen Kejari melalui jaksa pengacara negara untuk mendukung penuh program kerja Jaksa Agung serta aspek yuridis dari pihak pemerintah desa guna memperoleh pengetahuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas dalam mengatasi masalah serta berorientasi pelayanan prima pada masyarakat.

"MoU ini jangan disalah gunakan. Selagi,  Kades melakukan kegiatan untuk kemashalatan masyarakat, kami akan back up. Namun, sebaliknya bila menggunakan anggaran untuk kepetingan pribadi, saya akan proses hukum," tegas Agustinus.

Mantan Plt Kajari Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku, telah menerima laporan dari Kasi Datun terkait masih rendahnya tingkat kesadaran hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap Kades dalam pengegolaan DD dan ADD.

Baca Juga: Warga Mubar Keluhkan Jalan Rusak, Susah Jual Hasil Pertanian ke Pasar