Karena itu, ia mengajak para Kades untuk menanamkan rasa tanggung jawab, sigap dan transparan sehingga dapat memberikan kepercayaan, kesadadan hukum serta keadilan bagi masyarakat.

Hal lain yang ditekankan mantan adalah pemerintah desa tidak hanya menggunakan instrumen Datun melalui jasa hukum dalam bentuk bantuan hukum saja. Tetapi, juga dapat dioptimalkan fungsi instrumen Datun lainnya berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum.

"Pemerintah desa juga bisa menggunakan jasa tindakan hukum lainnya bila terjadi persoalan hukum berupa gugatan atau klaim keberatan atas layanan dengan pihak BUMN, BUMD, Persero, badan hukum lainnya, LSM dan perorangan. Posisi Kejari disitu sebagai mediator, fasilitator dan konsiliator," terangnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin