Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Tekaendengan mengungkapkan, kegiatan sosialisasi program layanan jaga desa (Lajada) ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, melalui apatur desa tentang pengetahuan hukum terkait tata cara penggunaan dana desa. Maupun alokasinya serta pengetahuan hukum di bidang pidana umum.

Baca Juga: 150 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra Anoa, Satuan Laka Lantas

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aparatur desa dan masyarakat dapat lebih memahami hukum sehingga terhindar dari perbuatan pidana," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada para kepala desa untuk tidak ragu-ragu berkonsultasi terhadap permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan program dana desa dan program lainnya, supaya berjalan lancar tepat sasaran dan tidak bermasalah.

"Tak hanya itu para kepala OPD terkait perlu berkolaborasi dalam rangka meningkatkan perannya dalam pembinaan para kepala desa, sehingga tak terjadi penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara," tandasnya. (B-Adv)