JAKARTA, TELISIK.ID - Penyebaran COVID-19 terus meningkat di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis oleh Pemerintah lewat Juru Bicara penanganan COVID-19 Achmad Yurinato, per hari ini Sabtu (4/4/2020) pasien positif meningkat menjadi 2.092 orang, sembuh 150 orang dan meninggal 191 orang.

Atas dasar ini, Pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar seluruh kepala Pemerintah Daerah (Pemda) baik Gubernur, Bupati/Wali kota untuk menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 disetiap daerahnya.

Baca juga: Musuh Tak Terlihat, Amirul Tamim Sarankan Lawan Corona dengan Gerilya

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 20l9 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Gubernur dan Bupati/Wali kota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan  Penanganan COVID-19 di Daerah, dan tidak dapat didelegasikan kepada  pejabat lain di daerah," kata Mendagri Tito Karnavian dalam surat keputusannya yang diterima oleh telisik.id, Sabtu (4/4/2020).