MUNA, TELISIK.ID - Bendahara desa harus lebih teliti dalam mengelola administrasi penggunaan Dana Desa (DD). Sebab bila pertanggungjawabannya tidak sesuai, bisa berdampak pada proses pidana.
Sudah banyak buktinya, kepala desa (kades) dan bendaharanya masuk bui, karena terlibat korupsi penyalahgunaan DD.
Nah, untuk mencegah terjadinya penyimpangan, bendahara di 124 desa di Kabupaten Muna dibekali ilmu tata keloladan pertanggungjawaban DD oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Minggu (16/10/2022).
"Pertama yang harus dipahami bendahara adalah teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban DD," kata Agustinus didampingi Kasi Intelijen, Fery Febrianto.
Baca Juga: TPP ASN Konawe Selatan Segera Cair, Disiplin dan Kinerja harus Lebih Baik
