JAKARTA, TELISIK.ID - Untuk mencegah peredaran kartu SIM ilegal atau menggunakan identitas tidak benar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatur penjualan kartu SIM dalam keadaan tidak aktif.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujarnya dalam Webinar Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam Keadaan Aktif di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Ramli mengatakan, di Indonesia saat ini pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta.
“(Pengguna SIM Card) Ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” paparnya.
