"Instansi terkait, masyakat agar bersama-sama sadar karena iklim di Sulawesi Tenggara bahkan dunia terus menerus terjadi perubahan," jelasnya.

Menurut Zulkifli, program kampung iklim ini selaras dengan Udangan-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016

Tentang Pengasahan Paris Agreemen To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris  Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim).

Persetujuan Paris memuat 16 materi pokok substansi. Secara singkat penjabaran persetujuan Paris sebagai berikut:

a. Tujuan Persetujuan Paris adalah untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2?C dari tingkat pra-industrialisasi dan melakukan upaya membatasinya hingga di bawah 1,5?C.