Kemiskinan pun telah menyeret anggota keluarga ikut menanggung beban ekonomi tak terkecuali ibu, baik sebagai buruh, karyawan maupun usaha rumah tangga.

Kondisi ini menjadikan ibu kurang fokus, menjalankan fungsi pengasuhan anak. Peraturan cuti melahirkan bagi pegawai selama 3 bulan pun tidak seiring dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan pemberian ASI eksklusif yang dianjurkan hingga bayi berusia 6 bulan.

Dengan lahirnya generasi stunting, tentu keluarga tidak mampu menghasilkan sumberdaya manusia berkualitas. Rumah tangga miskin tersebut akan sulit keluar dari lingkaran kemiskinan. Terlebih kemiskinan yang terjadi saat ini bukan hanya  kemiskinan kultural, tetapi lebih didominasi oleh kemiskinan struktural.

Kondisi pandemi berkepanjangan pun memperparah ancaman stunting.  PBB memperkirakan COVID-19 memicu ancaman stunting terhadap 7 juta anak Indonesia dan 180.000 terancam meninggal (bbc.com/Indonesia, 02/08/2020).

Untuk keluar dari pusaran kemiskinan, uluran tangan dari kalangan mampu dan kehadiran negara dengan kebijakan solutif adalah sebuah keniscayaan.  Kecepatan penyelesaian rantai stunting, akan dipengaruhi oleh kemampuan bangsa Indonesia mengentaskan kemiskinan.