KENDARI, TELISIK.ID - Dalam upaya mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, mensosialisasikan prinsip integritas hukum ke pengguna jasa notaris di Kota Kendari.

Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Ardhy Rahman dan tim, melaksanakan monitoring pengawasan kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap notaris di Kota Kendari, Muh. Farid Ashari, Jumat (27/10/2023).

Monitoring penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris, dilakukan guna mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan notaris dalam menerapkan ketentuan Undang-Undang  TPPU dan TPPT. Meliputi dua faktor, yaitu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mendorong notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.

Terakhir ia menggaris bawahi, kendala-kendala yang dihadapi notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.