Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Masuk 3 Besar Nominasi P2HAM Terbaik
Sebagai informasi tambahan, sebagaimana dilansir dari portal.ahu.go.id, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, dalam rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT).
Selama MER dengan FATF lalu, aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian. Peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).
"Mengenali beneficial owner dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Yasonna saat Pelantikan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022-2025, di Jakarta, 3 Mei lalu.
Dia menjelaskan, hasil MER lainnya yang menjadi sorotan negara anggota FATF adalah pencegahan TPPT dan TPPU sektor penyedia barang dan jasa, termasuk sektor notaris belum terimplementasi secara maksimal.
