KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar menghentikan masuknya tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Sultra.
Baca Juga: Lama Jadi TO, Dua Pengedar SS Akhirnya Ditangkap
Permintaan tersebut merupakan hasil dari pertemuan dengan pemerintah yang dilaksanakan di Kantor DPRD Sultra, Selasa (28/1/2020).
Forum yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang ini, dihadiri oleh stakeholder terkait, diantaranya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Bahteramas, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Imigrasi dan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang mengatakan, terkait dengan virus ini setidaknya ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Sultra untuk Pemerintah, khususnya ke Pemprov Sultra.
