JAKARTA, TELISIK.ID - Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat periode November–Desember 2025 berlangsung sesuai jadwal pemerintah yang telah menetapkan alokasi Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat.
Program ini dirancang membantu pengeluaran konsumsi harian, khususnya pembelian pangan seperti beras dan telur. Sistem non-tunai tetap digunakan untuk menjaga transparansi dan memastikan bantuan diterima tepat sasaran sesuai data yang tercatat dalam sistem Kementerian Sosial.
BPNT menjadi bagian dari skema perlindungan sosial yang menekankan pemenuhan pangan dasar keluarga miskin melalui kartu elektronik.
Mekanisme pencairan yang dilakukan secara berkala selama satu tahun memberi ruang bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan secara merata serta meminimalkan potensi penyelewengan.
Melansir Kompas, Kamis (20/11/2025), setiap transaksi yang dilakukan oleh penerima di e-warong tercatat otomatis sehingga memudahkan proses evaluasi dan pengawasan.
