Baca juga: Dominan Pelajar, Puluhan Kendaraan Pelaku Balap Liar Disita

1.THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan: