Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu menerangkan, motif pelaku penganiayaan akibat berada dalam pengaruh miras. Pelaku pun dijerat pasal 353 ayat 1 tentang pengaiyaanya yang direncanakan subsider pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Baca Juga: Sekelompok Remaja di Kendari Keroyok dan Busur Orang Membabi Buta

"Pelaku ini merupakan residivis dan pernah ditahan di Polresta Kendari tahun 2016 atas tuduh tindak pidana KDRT dengan vonis 5 bulan penjara," sebutnya.

Sementara itu, pelaku FN mengaku nekat menebas korban karena tersinggung atas perkataanya. Pelaku, sebenarnya, hanya menggertak korban. Namun, karena korban terus memakinya, pelaku langsung menghunuskan paranganya.

"Saya khilaf dan memang dalam pengaruh Miras," akunya. (A)