Kata dia, terdapat beberapa cara untuk mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih. Pertama, melalui aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diinstal di Playstore.

Baca Juga: Saling Sindir Megawati vs Surya Paloh Memanas, Ganjar Pranowo 'Dibajak' NasDem

"Setelah diinstal, pilih kota tempat tinggal, lalu isi NIK KTP. Jadi ketahuan, apakah sudah masuk DPT atau data pemilih berkelanjutan," bebernya.

Kemudian, bisa juga melalui situs google dengan mengetik lindungihakmu.kpu.go.id, atau juga bisa melalui aplikasi Facebook KPU Kota Kendari dengan nama Kpu Kota Kendari. Bisa pula datang langsung ke kantor KPU Kota Kendari untuk mendaftarkan diri.

"Jadi yang belum terdaftar, bisa komen di FB itu. Saya pantau terus di situ, silakan komen, nanti kita cari orangnya. Intinya kami mempermudah setiap masyarakat untuk terdaftar dalam DPT," ucapnya.