Baca Juga: Ramai Kenaikan Gaji ASN hingga TNI-Polri 2026, Begini Penjelasan Kemenkeu

Namun, penting untuk dicermati, apakah peraturan tersebut juga mencakup mereka yang telah memasuki masa pensiun.

Melansir CNBC suara.com jaringan telisik.id, Kamis (16/10/2025), berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi pemerintah, kenaikan gaji pensiunan ASN sebenarnya telah diatur lebih dahulu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam peraturan itu, pemerintah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para ASN setelah purna tugas. Kenaikan tersebut berlaku mulai awal tahun 2024 dan dibayarkan secara otomatis oleh PT Taspen melalui rekening penerima.

Artinya, hingga saat ini, PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi satu-satunya dasar hukum yang mengatur kenaikan gaji pensiunan ASN.