JAKARTA, TELISIK.ID - Link program pemutihan pajak kendaraan 2026 yang beredar di media sosial dipastikan hoaks dan berpotensi menjadi modus pencurian data pribadi masyarakat.

Informasi mengenai tautan pendaftaran program pemutihan pajak kendaraan yang diklaim berlaku hingga Agustus 2026 ramai beredar di media sosial. Unggahan tersebut mengajak masyarakat mendaftar melalui sebuah tautan dengan iming-iming pembebasan sejumlah kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Melansir dari Kompas, Sabtu (11/7/2026), narasi yang beredar menyebutkan masyarakat dapat memperoleh pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Unggahan itu juga menyertakan tautan yang diklaim sebagai akses resmi untuk mengikuti program tersebut.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan informasi tersebut tidak benar. Tautan yang disebarkan bukan berasal dari instansi pemerintah maupun kanal resmi yang berwenang menyelenggarakan layanan administrasi kendaraan bermotor.