JAKARTA, TELISIK.ID – Pemerintah mulai menyiapkan skema pembayaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Salah satu posisi yang cukup banyak diminati adalah operator layanan operasional, jabatan yang berperan penting dalam mendukung kelancaran kegiatan teknis di berbagai instansi pemerintahan.
Program PPPK Paruh Waktu ini menjadi langkah baru dalam sistem kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Skema tersebut memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk tetap berkontribusi melalui mekanisme kerja fleksibel dengan perjanjian waktu tertentu.
Besaran gaji dan tunjangannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran serta ketentuan upah minimum di masing-masing daerah.
Tugas dan Tanggung Jawab Operator Layanan Operasional
