3. Memastikan kondisi mesin, oli, air radiator, dan bahan bakar kendaraan tetap baik.

4. Mengemudikan kendaraan dinas sesuai perintah atasan untuk keperluan kedinasan.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu akan Diserahkan November 2025, Peralihan ke Penuh Waktu Digodok

5. Membersihkan dan merawat kendaraan serta peralatannya agar siap digunakan.

6. Melaksanakan tugas tambahan baik secara lisan maupun tertulis dari atasan.