Dengan ketentuan ini, seorang operator layanan operasional akan menerima gaji paling sedikit setara dengan UMP daerah tempatnya bekerja.

Misalnya, bila bertugas di Jakarta, maka gaji minimal yang diterima adalah Rp 5.396.761 per bulan. Namun, jika ditempatkan di Jawa Tengah, gaji minimalnya adalah Rp 2.169.349.

Besaran gaji tersebut menunjukkan adanya kesesuaian dengan biaya hidup di tiap wilayah, sekaligus memastikan tidak ada pegawai yang menerima upah di bawah standar minimum nasional.

Daftar UMP 2025 Sebagai Acuan Gaji Operator Layanan Operasional

Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang menjadi acuan gaji untuk jabatan operator layanan operasional PPPK Paruh Waktu: